PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
merupakan rekayasa ilmu dalam pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya. Ada tiga komponen dalam TI yaitu Hardware, brainware, dan software. Pengertian hardware sendiri adalah perangkat keras yang dibutuhkan untuk mambantu dalam pengolahan database. Brainware adalah kulitas sumber daya manusia yang melakukan kegiatan pengolahan data. Sedangkan software adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengoperasikan computer.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
CIRI-CIRI SESEORANG YANG PROFESIONAL DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh ciri - ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
JENIS-JENIS ANCAMAN/THREAD DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI SERTA CONTOH KASUS CYBER CRIME
Jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Kejahatan Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Adapun kasus-kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus cybercrime yang sempat menjadi topik hangat di bidang IT (Informasi Teknologi) :
1. Kasus cracker yang terjadi di Australia Vivanews-Owen Thor Walker, hacker yang berasal dari Selandia baru, kini dipekerjakan sebagai konsultan keamanan cyber oleh TelstraClear, perusahaan telekomunikasi terbesar kedua dinegaranya. TelstraClear merupakan anak perusahaan telekomunikasi terbesar Australia, Telstra. “Kami percaya Walker memiliki kemampuan untuk membantu eksekutif senior dan pelanggan memahami ancaman keamanan yang dapat menyerang jaringan mereka,” kata juru bicara TelstraClear Chris Mirams kepada National Radio di Wellington, Rabu 25 Maret 2009. Tahun lalu, Walker digugat atas kesuksesannya menembus data 1,3 juta komputer di seluruh dunia. Hacker dengan nama samaran AKILL ini juga terbukti merusak sistem komputer dan menorobos masuk sejumlah rekening perbankan dan menggondol dana lebih dari Rp. 132,4 miliar. Saat itu Walker masih berusia 18 tahun. Tak heran bila dia menjadi incaran petugas devisi kejahatan internet dari Biro Penyidik Amerika Serikat (AS), FBI. Pasalnya, AKILL sudah meresahkan para pengguna komputer di AS Eropa. Didepan hakim pengadilan di kota Hamilton, Selandia Baru, ia mengakui bersalah atas enam dakwaan kejahatan internet. Hakim saat itu hanya menjatuhkan hukuman denda kepada Walker dan melarang terpidana memakai komputer. Namun, suatu kelompok membantu Walker dengan dengan membayarkan denda dan mengembalikan uang yang mereka dapatkan sehingga tuntutan atas Walker dicabut dan pemuda ini dibebaskan. Mirams mengatakan Walker telah mengadakan beberapa penyuluhan dan memberikan nasehat kepada staff pengelola dan keamanan TelstraClear. Walker juga ikut serta dalam program iklan TelstraClear. “Walker memberitahu apa yang dikejar para penjahat cyber dan bagaimana membentangi jaringan mereka dari ancaman itu,” kata Mirams. Beberapa hacker mengirim banyak surat elektronik ke sistem komputer perusahaan atau pemerintah sehingga melebihi kapasitas kotak surat masuk dan menghancurkan sistem. Hacker lainnya menggunakan teknik botnet, yaitu berusaha menguasai ratusan komputer dan menggunakan komputer-komputer itu dalam sebuah kluster yang memiliki kontrol terpusat. Kemudian para hacker dapat menggunakan gabungan komputer itu untuk mencuri informasi kartu kredit, memanipulasi perdagangan saham, dan menghancurkan sistem komputer sebuah industri .
2. Pembobolan halaman administrator facebook Kasus ini terjadi sekitar Januari 2010 dimana seorang hacker asal Indonesia membobol sebuah halaman administrator facebook. Kronologi kejadiannya berawal saat ia mendapatkan kesempatan untuk melakukan testing terhadap salah satu aplikasi di facebook yang masih versi beta dan setelah mengujinya, ternyata aplikasi tersebut memang bermasalah. Masalah yang terjadi adalah ternyata ia menemukan ada SQL Injection di aplikasi tersebut dan dari situlah ia mendapatkan hash password milik Admin facebook. Setelah mendapatkan hash tersebut, ia langsung mencoba untuk cracking hash tersebut dan dalam beberapa waktu, ia berhasil mendapatkan passwordnya dan langsung masuk kedalam panel milik admin facebook. (http://forum.indonesianhacker.or.id) Seorang cracker yang mampu membobol halaman admin facebook tersebut berinisial Bi4kkobar . Modusnya membobol halamam admin tersebut hanya untuk membuktikan bahwa ia mampu menembus sistem keamanan situs facebook tanpa melakukan pengubahan apapun terhadap situs tersebut. Karena kejadian tersebut, akhirnya pihak facebook memberikan reward pada Bi4kkobar yaitu sebesar $2000.
3. Situs resmi polisi di hack Senin, 16 Mei 2011 | 18:49 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta – Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di http://www.polri.go.id. “Kami akan selidiki dan cari pelakunya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011. Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat http://http://www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad. Menurut Anton, peretas ingin menghalang-halangi upaya pemberantasan terorisme yang kini dijalankan tim Detasemen khusun 88 anti teror. Sabtu lalu, polisi menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah bernama Sigit Qordawi dan Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro terlibat juga dalam jaringan peledakan bom di Markas Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian Resort Cirebon.
SUMBER:
http://gid3on.blogspot.com/2013/03/etika-profesi-dan-ciri-khas-dari.html
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
http://bagja-nugraha.blogspot.com/2012/03/etika-profesionalisme-dalam-bidang.html
http://doankfrankyy.blogspot.com/2014/03/sebutkan-dan-jelaskan-dengan-lengkap.html
http://ardiyanarlovla7.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar