Selasa, 22 Oktober 2013

PEMILU 2014

KPU Putuskan Parpol Yang Lolos Verifikasi Faktual Diprediksi Akan Digugat

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai partai yang lolos verifikasi faktual diprediksi akan digugat. Gugatan tersebut berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual. 

“Kemungkinan besar gugatan sangat tinggi yakni 16 partai dengan 18 partai, artinya ada 34 parpol, sementara hanya 10 yang lolos,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (6/1/2013).

Menurut Jeirry, banyak partai yang tidak ingin mengikuti proses verifikasi faktual. Dengan sendirinya parpol tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014. Namun, hal itu tidak menyurutkan gugatan kepada putusan KPU.

“Gugatan parpol-parpol lain akan muncul khususnya yang lolos di 16 pertama saat verifikasi administrasi. Gugatan yang akan dilakukan bisa lebih banyak soal prosedur,” katanya.
Selain itu, gugatan juga akan berisi mengenai penyelenggara Pemilu dan kinerja KPU. Tetapi, Jeirry menilai, parpol tersebut sulit beradu data dengan KPU. Pasalnya, memang banyak parpol yang tidak lolos secara persyaratan yang diminta undang-undang.

“Kalaupun ada gugatan untuk mengadu data akan sangat sulit, khususnya di tingkat Bawaslu. UU ini memang terlalu rumit, tapi itulah yang semestinya kita ikuti, gugatan akan berkisar soal kinerja Pemilu dalam hal ini KPU,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik 2014 pada 7 Januari 2013, besok. Namun, Komite Pemilih Indonesia (TEPI) mengklaim telah mengetahui hasil partai politik yang lolos verifikasi faktual tersebut.

Koordinator TEPI, Jeirry Sumampow, mengatakan, peserta pemilu 2014 sebanyak 10 parpol. Ke-10 parpol itu adalah mereka yang lolos verifikasi administrasi KPU. Sembilan partai lolos adalah parpol yang kini berada di parlemen dengan penambahan Partai Nasdem.
“Dari hasil verifikasi parpol itu yang lolos hanya 10 partai, sembilan partai yang di parlemen dan satu partai baru yaitu Nasdem,” kata Jeirry

Jeirry menjelaskan, partai yang lolos verifikasi administrasi namun gagal dalam verifikasi faktual yakni Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
“Jadi sesuai data ini PBB tidak lolos di empat provinsi, PDP itu di 21 propinsi, PKPI di enam provinsi, PKBIB di 20 provinsi, PPRN di 12 provinsi dan PPN di 6 provinsi, kalau ada partai secara provinsi tak lolos dan parpol yang bersangkutan tidak akan lolos di tingkat nasional,” katanya.
Sedangkan, kata Jeirry, 18 parpol yang diminta DKPP untuk diverifikasi faktual bernasib sama. Parpol tersebut tidak lolos dalam verifikasi faktual. Sebab, 18 parpol itu tidak ada di semua provinsi itu mulus artinya tidak semua lolos.

“Karena jika salah satu provinsi saja tidak lolos, maka itu tidak bisa diloloskan. Syarat kepengurusan dan syarat keanggotaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” jelas Jeirry.

Tanggapan dan Solusi:
Semua yang di cita-citakan para Calon Pendiri Bangsa yaitu : Rakyat Sejahtera , Keamanan Negara Terjamin. Harapan bagi Rakyat Indonesia yang ingin melihat Pemerintahan Bekerja untuk Semua Golongan bukan seperti saat ini yang di Isi oleh para Garong-garong APBN , dan selalu menyalahkan Rakyat karena sebenarnya Merekalah yang tidak bisa Bekerja dengan Baik bilang APBN Jebol.
Bekerjalah untuk Rakyat, dalam arti diwujudkan dalam bentuk kepedulian dan tangungjawab atas masa depan bangsa lewat ilmu pengetahuan dan kebudayaan untuk membangun kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

 

sumber :
http://www.beritakaget.com/berita/4841/kpu-putuskan-parpol-yang-lolos-verifikasi-faktual-diprediksi-akan-digugat.html

Selasa, 01 Oktober 2013

Fungsi Bahasa Indonesia

1. Fungsi Bahasa Indonesia
 
 

 Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mempunyai fungsi khusus, yaitu:


  •  Bahasa resmi kenegaraan
  •  Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
  •  Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
  • Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

• Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara mempunyai fungsi:

  •  Bahasa resmi kenegaraan
  • Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
  • Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
  • Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
  •  Fungsi pemersatu, bahasa Indonesia memersatukan suku bangsa yang berlatar budaya dan bahasa yang berbeda-beda
     Fungsi pemberi kekhasan, bahasa baku memperbedakan bahasa itu dengan bahasa yang lain
     Fungsi penambah kewibawaan, bagi orang yang mahir berbahasa indonesia dengan baik dan benar
     Fungsi sebagai kerangka acuan, bahasa baku merupakan norma dan kaidah yang menjadi tolok ukur yang disepakati bersama untuk menilai ketepatan penggunaan bahasa atau ragam bahasa
 
Aplikasi Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari:

a).bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu.
b).bahasa digunakann untuk mengendalikan prilaku orang lain.
c).bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
d).bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
e).bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu.
f).bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi.
g).bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi. 


 

2. Cara melestarikan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa :

             Dengan cara sedikit sedikit harus memulai mengucapkan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar,karena jika tidak memulai saat ini,pasti akan terlambat,dan pastinya akan lebih lama lagi memahami pengucapan-pengucapan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
 



3. Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia dalam Konteks Ilmiah


Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Dengan demikian ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928, dan kedua bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta, dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis, dan disertasi.

  • Dalam hal penulisan kata. Baik kata dasar, kata turunan, bentuk ulang, kata ganti, kata depan, kata sandang, maupun gabungan kata.
  • Dalam penggunaan partikel lah, kah, tah, pun. Partikel lah, kah, tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Contoh: Pergilah sekarang! Sedangkan partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya. Contoh: Jika engkau pergi, aku pun akan pergi. Kata-kata yang sudah dianggap padu ditulis serangkai, seperti andaipun, ataupun, bagaimanapun, kalaupun, walaupun, meskipun, sekalipun.
  • Dalam hal pemakaian Ragam Bahasa. Berdasarkan pemakaiannya, bahasa memiliki bermacam-macam ragam sesuai dengan fungsi, kedudukan, serta lingkungannya. Ragam bahasa pada pokoknya terdiri atas ragam lisan dan ragam tulis. Ragam lisan terdiri atas ragam lisan baku dan ragam lisan takbaku; ragam tulis terdiri atas ragam tulis baku dan ragam tulis takbaku.
  • Dalam penulisan Singkatan dan Akronim.Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan jabatan atau pangkat diikuti tanda titik. Contoh: Muh. Yamin, S.H. (Sarjana Hukum ). Singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Contoh: dll. hlm. sda. Yth. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti tanda titik. Contoh: DPR GBHN KTP PT. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Contoh: ABRI LAN IKIP SIM. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital. Contoh: Akabri Bappenas Iwapi Kowani.
  • Dalam penulisan Angka dan Lambang Bilangan. Penulisan kata bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara berikut. Contoh: Abad XX dikenal sebagai abad teknologi. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua
    kata ditulis dengan huruf, kecuali jika beberapa lambang dipakai berturut-turut. Contoh: Ada sekitar lima puluh calon mahasiswa yang tidak diterima diperguruan tinggi itu.
  • Dalam pemakaian tanda baca. Pemakaian tanda titik (.), tanda koma (,), tanda titik dua (:), tanda titik koma (,), tanda hubung, (-) tanda pisah (_), tanda petik ("), tanda garis miring, (/) dan tanda penyingkat atau aprostop (').
  • Dalam pemakaian imbuhan, awalan, dan akhiran.

Fungsi Bahasa Indonesia

1. Fungsi Bahasa Indonesia
 
 

 Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mempunyai fungsi khusus, yaitu:


  •  Bahasa resmi kenegaraan
  •  Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
  •  Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
  • Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

• Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara mempunyai fungsi:

  •  Bahasa resmi kenegaraan
  • Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
  • Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
  • Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
  •  Fungsi pemersatu, bahasa Indonesia memersatukan suku bangsa yang berlatar budaya dan bahasa yang berbeda-beda
     Fungsi pemberi kekhasan, bahasa baku memperbedakan bahasa itu dengan bahasa yang lain
     Fungsi penambah kewibawaan, bagi orang yang mahir berbahasa indonesia dengan baik dan benar
     Fungsi sebagai kerangka acuan, bahasa baku merupakan norma dan kaidah yang menjadi tolok ukur yang disepakati bersama untuk menilai ketepatan penggunaan bahasa atau ragam bahasa
 
Aplikasi Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari:

a).bahasa digunakan untuk memperoleh sesuatu.
b).bahasa digunakann untuk mengendalikan prilaku orang lain.
c).bahasa digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
d).bahasa dapat digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain.
e).bahasa dapat digunakan untuk belajar dan menemukan sesuatu.
f).bahasa dapat difungsikan untuk menciptakan dunia imajinasi.
g).bahasa difungsikan untuk menyampaikan informasi. 


 

2. Cara melestarikan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa :

             Dengan cara sedikit sedikit harus memulai mengucapkan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar,karena jika tidak memulai saat ini,pasti akan terlambat,dan pastinya akan lebih lama lagi memahami pengucapan-pengucapan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
 



3. Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia dalam Konteks Ilmiah


Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Dengan demikian ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928, dan kedua bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta, dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis, dan disertasi.

  • Dalam hal penulisan kata. Baik kata dasar, kata turunan, bentuk ulang, kata ganti, kata depan, kata sandang, maupun gabungan kata.
  • Dalam penggunaan partikel lah, kah, tah, pun. Partikel lah, kah, tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Contoh: Pergilah sekarang! Sedangkan partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya. Contoh: Jika engkau pergi, aku pun akan pergi. Kata-kata yang sudah dianggap padu ditulis serangkai, seperti andaipun, ataupun, bagaimanapun, kalaupun, walaupun, meskipun, sekalipun.
  • Dalam hal pemakaian Ragam Bahasa. Berdasarkan pemakaiannya, bahasa memiliki bermacam-macam ragam sesuai dengan fungsi, kedudukan, serta lingkungannya. Ragam bahasa pada pokoknya terdiri atas ragam lisan dan ragam tulis. Ragam lisan terdiri atas ragam lisan baku dan ragam lisan takbaku; ragam tulis terdiri atas ragam tulis baku dan ragam tulis takbaku.
  • Dalam penulisan Singkatan dan Akronim.Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan jabatan atau pangkat diikuti tanda titik. Contoh: Muh. Yamin, S.H. (Sarjana Hukum ). Singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Contoh: dll. hlm. sda. Yth. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti tanda titik. Contoh: DPR GBHN KTP PT. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Contoh: ABRI LAN IKIP SIM. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital. Contoh: Akabri Bappenas Iwapi Kowani.
  • Dalam penulisan Angka dan Lambang Bilangan. Penulisan kata bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara berikut. Contoh: Abad XX dikenal sebagai abad teknologi. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua
    kata ditulis dengan huruf, kecuali jika beberapa lambang dipakai berturut-turut. Contoh: Ada sekitar lima puluh calon mahasiswa yang tidak diterima diperguruan tinggi itu.
  • Dalam pemakaian tanda baca. Pemakaian tanda titik (.), tanda koma (,), tanda titik dua (:), tanda titik koma (,), tanda hubung, (-) tanda pisah (_), tanda petik ("), tanda garis miring, (/) dan tanda penyingkat atau aprostop (').
  • Dalam pemakaian imbuhan, awalan, dan akhiran.