Selasa, 19 November 2013

Tugas Bahasa Indonesia: Kalimat Efektif

Kota Malang Memiliki 25 Bangunan Cagar Budaya

Dinas Pariwisata Kota Malang menetapkan 25 bangunan sebagai cagar budaya. Bangunan cagar budaya terdiri atas rumah tinggal, perkantoran, sekolah dan penginapan. "Bangunan cagar budaya tersebar di Klojen," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Wahyuni, Kamis 7 November 2013.

Salah satunya antara lain gedung Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) Cor Jesu, gedung PLN dan tiga rumah di Jalan Ijen. Penetapan bangunan cagar budaya berdasarkan verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata dibantu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. 25 bangunan cagar budaya ini hasil verifikasi dari 100 bangunan yang diusulkan masyarakat sebagai bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.

Bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya akan disusun dalam sebuah buku. Serta ditembuskan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan. Tujuannya agar pembangunan cagar budaya tak berubah bentuk.

"Bentuk asli bangunan tak boleh berubah. Tapi renovasi tetap diizinkan secara terbatas," katanya. Bangunan cagar budaya ini dikenal sebagai salah satu tujuan wisata. Wisatawan mancanegara asal Belanda sering berkunjung untuk menikmati arsitektur kolonial.

"Sebagai wisata nostalgia," katanya. Kepala BPCB Jawa Timur, Aris Soviyani menilai Malang kaya dengan bangunan cagar budaya. Terutama bangunan berarsitektur kolonial yang berusia ratusan tahun. Namun, sampai saat ini tak memiliki tim ahli cagar budaya. Sehingga, bangunan cagar budaya rawan rusak atau beralih fungsi. Tim ahli bertugas memverifikasi dan melindungi bangunan cagar budaya.

"Wali Kota Malang harus membentuk tim cagar budaya," katanya. Pembentukan tim ahli diatur melalui Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Dalam Undang Undang Cagar Budaya disebutkan bangunan yang memiliki nilai sejarah, kekhasan dan berusia di atas 50 tahun ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Beberapa kesalahan pada artikel “Kota Malang Memiliki 25 Bangunan Cagar Budaya
“ :
1.      Salah satunya antara lain gedung Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) Cor Jesu, gedung PLN dan tiga rumah di Jalan Ijen. (Tidak Efektif)
Diantaranya adalah gedung Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) Cor Jesu, gedung PLN dan tiga rumah di Jalan Ijen. (Efektif)
2.      Wisatawan mancanegara asal Belanda sering berkunjung untuk menikmati arsitektur kolonial. (Tidak Efektif)
Wisatawan asal Belanda sering berkunjung untuk menikmati arsitektur kolonial. (Efektif)
3.      Bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya akan disusun dalam sebuah buku. (Tidak Efektif)
Bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya akan ditulis dalam sebuah buku. (Efektif)
 

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kota-malang-memiliki-25-bangunan-cagar-budaya-230432382.html