KPU Putuskan Parpol Yang Lolos Verifikasi Faktual Diprediksi Akan Digugat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengenai partai yang lolos verifikasi faktual diprediksi akan digugat.
Gugatan tersebut berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi
faktual.
“Kemungkinan besar gugatan sangat tinggi
yakni 16 partai dengan 18 partai, artinya ada 34 parpol, sementara hanya
10 yang lolos,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry
Sumampow dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (6/1/2013).
Menurut Jeirry, banyak partai yang tidak
ingin mengikuti proses verifikasi faktual. Dengan sendirinya parpol
tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014. Namun, hal itu tidak
menyurutkan gugatan kepada putusan KPU.
“Gugatan parpol-parpol lain akan muncul
khususnya yang lolos di 16 pertama saat verifikasi administrasi. Gugatan
yang akan dilakukan bisa lebih banyak soal prosedur,” katanya.
Selain itu, gugatan juga akan berisi
mengenai penyelenggara Pemilu dan kinerja KPU. Tetapi, Jeirry menilai,
parpol tersebut sulit beradu data dengan KPU. Pasalnya, memang banyak
parpol yang tidak lolos secara persyaratan yang diminta undang-undang.
“Kalaupun ada gugatan untuk mengadu data
akan sangat sulit, khususnya di tingkat Bawaslu. UU ini memang terlalu
rumit, tapi itulah yang semestinya kita ikuti, gugatan akan berkisar
soal kinerja Pemilu dalam hal ini KPU,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik 2014 pada 7 Januari
2013, besok. Namun, Komite Pemilih Indonesia (TEPI) mengklaim telah
mengetahui hasil partai politik yang lolos verifikasi faktual tersebut.
Koordinator TEPI, Jeirry Sumampow,
mengatakan, peserta pemilu 2014 sebanyak 10 parpol. Ke-10 parpol itu
adalah mereka yang lolos verifikasi administrasi KPU. Sembilan partai
lolos adalah parpol yang kini berada di parlemen dengan penambahan
Partai Nasdem.
“Dari hasil verifikasi parpol itu yang
lolos hanya 10 partai, sembilan partai yang di parlemen dan satu partai
baru yaitu Nasdem,” kata Jeirry
Jeirry menjelaskan, partai yang lolos
verifikasi administrasi namun gagal dalam verifikasi faktual yakni
Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN),
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai
Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kedaulatan Bangsa
Indonesia Baru (PKBIB)
“Jadi sesuai data ini PBB tidak lolos di
empat provinsi, PDP itu di 21 propinsi, PKPI di enam provinsi, PKBIB di
20 provinsi, PPRN di 12 provinsi dan PPN di 6 provinsi, kalau ada partai
secara provinsi tak lolos dan parpol yang bersangkutan tidak akan lolos
di tingkat nasional,” katanya.
Sedangkan, kata Jeirry, 18 parpol yang
diminta DKPP untuk diverifikasi faktual bernasib sama. Parpol tersebut
tidak lolos dalam verifikasi faktual. Sebab, 18 parpol itu tidak ada di
semua provinsi itu mulus artinya tidak semua lolos.
“Karena jika salah satu provinsi saja
tidak lolos, maka itu tidak bisa diloloskan. Syarat kepengurusan dan
syarat keanggotaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” jelas
Jeirry.
Tanggapan dan Solusi:
Semua yang di cita-citakan para Calon Pendiri Bangsa yaitu : Rakyat
Sejahtera , Keamanan Negara Terjamin. Harapan bagi Rakyat Indonesia yang
ingin melihat Pemerintahan Bekerja untuk Semua Golongan bukan seperti
saat ini yang di Isi oleh para Garong-garong APBN , dan selalu
menyalahkan Rakyat karena sebenarnya Merekalah yang tidak bisa Bekerja
dengan Baik bilang APBN Jebol.
Bekerjalah untuk Rakyat, dalam arti diwujudkan dalam bentuk kepedulian
dan tangungjawab atas masa depan bangsa lewat ilmu pengetahuan dan
kebudayaan untuk membangun kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
http://www.beritakaget.com/berita/4841/kpu-putuskan-parpol-yang-lolos-verifikasi-faktual-diprediksi-akan-digugat.html
sumber :
http://www.beritakaget.com/berita/4841/kpu-putuskan-parpol-yang-lolos-verifikasi-faktual-diprediksi-akan-digugat.html